MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) dari Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan dokumen.Kepala Kantor
Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan bahwa deportasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan terhadap warga asing di wilayah Indonesia."Hal ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia. Kami bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian," tegas Uray dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Imigrasi Medan Tolak 199 Permohonan Paspor Diduga untuk PMI Ilegal Rincian Kasus Deportasi:RC (24), WNA asal Kamboja, melakukan pelanggaran overstay selama 107 hari setelah masa berlaku bebas visa kunjungan 30 hari berakhir. Ia dikenai tindakan administratif keimigrasian dan dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan pada Selasa (23/9).ZYB (58), WNA asal Eritrea, overstay selama 315 hari dari masa izin tinggal kunjungan yang hanya berlaku sampai 27 Oktober 2024. Ia telah dideportasi dan meninggalkan Indonesia pada Senin (22/9).Dua WNA asal Pakistan, masing-masing TZ (21) dan UH (25), yang merupakan saudara kandung, menggunakan dokumen dan data palsu dalam proses izin tinggal terbatas. Mereka melanggar Pasal 75 jo. Pasal 123 UU No 6 Tahun 2011 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada hari yang sama, Senin (22/9).