BENGKULU — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang
tahanan wanita yang melibatkan oknum polisi berinisial BNP, mantan anggota
Satresnarkoba Polres Kaur, kini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini tengah menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak
hukum yang justru menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.Peristiwa memilukan itu terjadi pada Juni 2024, saat korban, seorang
tahanan perempuan berinisial AN, dipanggil ke ruang pemeriksaan oleh BNP dengan alasan menjalani proses penyidikan tambahan.
Baca Juga: TSI Tegas Bantah Terlibat Skandal Tipikor Kebun Binatang Bandung Namun, alih-alih menjalankan tugas sesuai prosedur, BNP justru melakukan tindakan tercela.Menurut hasil penyelidikan, BNP mengunci ruangan pemeriksaan dan mulai melakukan bujuk rayu disertai intimidasi terhadap korban. Ia menjanjikan keringanan
hukuman kepada AN jika bersedia berhubungan intim. Meski korban menolak, BNP tetap memaksa dan akhirnya melakukan pemerkosaan.Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengembalikan korban ke ruang
tahanan dan sempat mengancam agar korban tidak melapor kepada siapa pun.