JAKARTA – Manajemen Taman Safari Indonesia (
TSI) membantah keras tudingan yang menyebut keterlibatan mereka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi (
Tipikor) yang tengah disidangkan di Pengadilan
Tipikor Bandung, terkait pengelolaan
Kebun Binatang Bandung (KBB).Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu (24/9/2025), Corporate Communication
TSI, Eko Maryadi, menegaskan bahwa
TSI tidak memiliki kaitan
hukum apa pun dengan perkara yang menjerat mantan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT)."
TSI sebagai badan
hukum sama sekali tidak terkait dengan proses persidangan perkara
Tipikor yang didakwakan kepada mantan pengurus YMT maupun
Kebun Binatang Bandung," tegas Eko.
Baca Juga: Polsek Sibolga Sambas Tangkap 2 Pelaku Pencurian Solar di Kantor PT Pelindo, Kerugian Capai Rp33 Juta Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya petisi online yang mengaitkan nama
TSI dengan kasus
hukum tersebut. Eko menyayangkan beredarnya informasi yang dinilainya menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi."Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat maupun media memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh isu menyesatkan," imbuhnya.Eko juga menjelaskan bahwa penutupan sementara
Kebun Binatang Bandung merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung, dan bukan inisiatif atau intervensi dari
TSI."Penutupan itu adalah kewenangan penuh Pemkot dan Polrestabes.
TSI tidak terlibat dalam keputusan tersebut," tegasnya.