SIBOLGA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek SibolgaSambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga.
Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Baca Juga: TSI Tegas Bantah Terlibat Skandal Tipikor Kebun Binatang Bandung Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/IX/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2025.
Dua tersangka berinisial PS (25) dan AH (30) diamankan oleh polisi pada Rabu dini hari, 24 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan SibolgaSambas, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek SibolgaSambas, IPTU Yuna H. Gultom, menyebutkan bahwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, Selasa (23/9/2025), di Kantor PT PelindoSibolga yang beralamat di Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan SibolgaSambas.