TANJUNGBALAI — Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai menuntut terdakwa kasus
narkotika,
Rahmadi, dengan
hukuman penjara selama 9 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri
Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). Namun,
tuntutan itu menuai sorotan tajam dan dinilai sarat kejanggalan.Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Agung Nugraha dalam perkara yang terdaftar dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang Dituntut Hukuman 2 Bulan 10 Hari Jaksa menilai
Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan 10 gram sabu-sabu yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian."Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Agung dalam sidang.JPU juga menuding
Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
narkotika. Namun, pernyataan itu justru memantik reaksi emosional dari terdakwa."Izin Yang Mulia, saya keberatan," ucap
Rahmadi dengan mata berkaca-kaca di hadapan majelis hakim.