SEMARANG – Dua
mahasiswa yang terbukti menyekap seorang anggota
polisi dalam insiden kericuhan saat
aksi demonstrasi Hari
Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah,
Semarang, Mei 2025 lalu, kini menghadapi tuntutan
hukuman penjara selama 2 bulan 10 hari.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Semarang, Ardhika Wisnu, menyatakan bahwa terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto terbukti melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang."Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ujar Ardhika saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri
Semarang, Rabu (24/9).
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Nakal Saat Dampingi Proyek Pemerintah Akan Ditindak Tegas Meski demikian, Ardhika menilai kedua terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya. "Para terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih menempuh pendidikan tinggi sebagai generasi penerus bangsa," tambahnya.Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.Insiden bermula saat
aksi peringatan Hari
Buruh pada 1 Mei 2025 yang berakhir ricuh. Polisi membubarkan
demonstrasi setelah sejumlah peng
unjuk rasa melempari aparat yang berjaga.