MALUKU – Kepolisian Daerah (
Polda)
Maluku mengamankan 17 anggota
Brimob dari Kompi 3 Batalyon B Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), usai dugaan
pengeroyokan terhadap Abdul Haji Rumaday (30) dan keluarganya di Pantai Tikus, SBT, yang terjadi pada 22 September 2025.Wakil Komandan Kompi (Wadanki) 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob
Polda Maluku, Ipda Fadli Hasan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan khususnya keluarga korban atas insiden yang mencoreng citra kepolisian tersebut."Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ujar Fadli kepada wartawan, Rabu (24/9).
Baca Juga: Tinjau SPPG Polres Semarang, Kapolri Tegaskan Pentingnya Uji Klinis dan Higienitas Makanan untuk Siswa Menurut Fadli, insiden bermula dari keributan dalam sebuah pesta. Saat personel
Brimob berupaya menyelesaikan masalah bersama Ketua Pemuda setempat, situasi tiba-tiba memburuk hingga lepas kendali."Saat kami melakukan koordinasi, tiba-tiba kejadian ini muncul. Kami berharap dapat segera melakukan komunikasi dengan semua pihak agar situasi kembali kondusif," tambahnya.Ia menegaskan, 17 anggota
Brimob yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun hanya berada di lokasi kejadian, kini diamankan dan menunggu arahan dari Komandan Satbrimob
Polda Maluku untuk proses lebih lanjut."Semua sudah kami kendalikan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pimpinan," tegas Fadli.