JAKARTA - Eks Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.Gugatan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan akan disidangkan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB."Benar telah diterima permohonan praperadilan atas nama
Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan pada 3 Oktober," kata Humas PN Jaksel, Rio Barten, Selasa (23/9).
Baca Juga: 3 Lahan Sitaan Koruptor Siap Jadi Kawasan Perumahan, Kementerian PKP dan Kejagung Terus Kawal Proses Praperadilan diajukan oleh kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup. Salah satu poin penting adalah tidak adanya audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti BPK atau BPKP."Penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak ada dua alat bukti yang cukup, termasuk audit kerugian negara yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi berwenang," jelas Hana.Kasus ini mencuat sejak pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada awal 2020, di mana disepakati penggunaan Chrome OS dan perangkat Chromebook untuk proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.Namun proyek ini dianggap bermasalah karena tidak melalui tahapan uji coba yang memadai. Bahkan pengadaan serupa sempat gagal di tahun 2019 saat dipimpin oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy.Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sekitar Rp 1,98 triliun, terdiri atas: