TAPANULI SELATAN – Pusaran kasus dugaan
korupsi dana Corporate Social Responsibility (
CSR) dari Bank Indonesia (
BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kini memeriksa 23 pemilik tanah sebagai saksi kunci dalam perkara yang melibatkan aliran dana
CSR bernilai miliaran rupiah tersebut.Dalam tiga hari berturut-turut sejak Rabu (17/9/2025),
KPK memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana mencurigakan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Sekjen PBB António Guterres, Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang pada Jumat (19/9), delapan orang pada Kamis (18/9), dan delapan lainnya pada Rabu (17/9)."Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih
KPK. Para saksi merupakan pemilik tanah yang diduga terkait dalam aliran dana
CSR tersebut," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9).Kasus ini sudah menyeret dua anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini memperkuat dugaan bahwa praktik
korupsi tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif lembaga keuangan, tetapi juga melibatkan pengawasan legislatif.Di tengah penyidikan yang kian dalam, sejumlah nama baru mulai mencuat ke permukaan.