NIAS UTARA – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan
penggelapan kompor gas LPG bantuan pemerintah tahun 2019, mantan Kepala Desa Meafu,
Kadieli Gea, memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut telah dihentikan proses
penyelidikannya oleh pihak kepolisian berdasarkan surat ketetapan resmi.
Kadieli Gea menyampaikan pernyataan ini kepada awak media di kediamannya, Senin (22/09/2025).
Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP, CBA Desak Usut Tuntas Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh Polri Daerah Sumatera Utara, Polres Nias, Sektor Lahewa, proses
penyelidikan terhadap dirinya dinyatakan dihentikan. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/01/VII/2019/Reskrim."Berdasarkan pemeriksaan dari pihak Polri, pada tingkat
penyelidikan dipandang perlu untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan," ujar
Kadieli Gea.
Kadieli Gea menjelaskan bahwa penghentian
penyelidikan ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 75, dan Pasal 102 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk disampaikan kepada publik agar tidak ada lagi kesalahpahaman terkait
tuduhan yang sempat mencuat di beberapa media daring.