PADANGSIDIMPUAN – Dewan Pimpinan Daerah/
DPD Lumbung Informasi Rakyat/
LIRA Tabagsel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi/
KPK untuk serius menelusuri dan menyita seluruh aset milik tersangka dugaan
korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar di Sumatera Utara, yang diketahui melibatkan Direktur Utama PT
DNG,
Akhiruddin Piliang.Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris
DPD LIRA Tabagsel, Mara Halim Harahap, dalam konferensi pers di
Padangsidimpuan, Sabtu, 20 September 2025.
Baca Juga: Bupati dan Wabup Batu Bara Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Periode 2025–2030 (Sekretaris
DPD LIRA Tabagsel, Mara Halim Harahap.) Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat
Tabagsel mendukung penuh percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi
korupsi secara sistematis."Kami mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Bila UU ini resmi berlaku, kami siap membuka data aset para pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik
korupsi, khususnya di wilayah
Tabagsel," tegas Mara Halim.Dalam pernyataannya, Mara Halim secara khusus menyoroti kasus yang menjerat
Akhiruddin Piliang, tersangka utama dalam Operasi Tangkap Tangan/OTT
KPK terkait proyek jalan di Sumut.