MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (
Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik
perdagangan bayi yang dilakukan oleh sindikat terorganisir. Dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Sumut, delapan orang pelaku diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.Penggerebekan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025. Dari lokasi tersebut, petugas tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga berhasil menyelamatkan satu orang
bayi berusia tiga hari yang diduga menjadi korban transaksi ilegal tersebut.
Baca Juga: Gus Irawan Disebut KPK, OMI ICC Siap Kawal Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR ke Kantor Staf Presiden "Jumlah orang yang diamankan sebanyak delapan orang, terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas
Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu malam (20/9/2025).Menurut Siti, para tersangka diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi penjualan
bayi.Namun, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara detail kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut."Korban merupakan
bayi berusia 3 hari. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.Saat ini kedelapan tersangka telah ditahan di Mako
Polda Sumut untuk menjalani proses
hukum.