BIMA – Kepolisian Resor
Bima Kota menetapkan
Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, berinisial RD (35) sebagai tersangka utama dalam kasus
pembakaran Kantor
Inspektorat Kabupaten
Bima yang terjadi pada 7 Agustus 2025. Dalam kasus ini, dua pelaku lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH (22) dan seorang pelajar DP (17).Kapolres
Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengungkapkan bahwa RD merupakan dalang dari aksi
pembakaran tersebut, dengan melibatkan dua rekannya.
Baca Juga: Seluruh Kabid Dinas Pertanian Madina Jalani Riksus, Plt Kadis: Saya Tidak Terlibat Para tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara."Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp2,55 miliar, seluruh dokumen penting ludes terbakar," ujar AKBP Didik dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).Didik menjelaskan, RD bersama DP diduga langsung terlibat sebagai eksekutor. Keduanya masuk ke gedung kantor melalui pintu belakang yang dirusak terlebih dahulu. Setelah masuk ke salah satu ruangan, RD dan DP menyiramkan bahan bakar ke dinding, lalu membakar ruangan tersebut sebelum melarikan diri dengan mobil Toyota Avanza warna putih.