SERDANG BEDAGAI – Seorang petani miskin asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jotaris Rajagukguk alias Jahudi, kini tengah memperjuangkan keadilan setelah sempat dipenjara selama tujuh bulan atas tuduhan persetubuhan secara paksa terhadap seorang perempuan berinisial JRS.
Kasus yang menjerat Jahudi bermula ketika dirinya ditangkap dan ditahan oleh Polres Serdang Bedagai. Ia kemudian diseret ke meja hijau atas dakwaan pemaksaan hubungan badan.
Baca Juga: Gelombang Aspirasi Publik Menguat, 17+8 Tuntutan Rakyat Desak Pemerintah Tindak Lanjut Sebelum 5 September 2025 Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah melalui putusan Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Srh tanggal 8 September 2023, menyatakan Jahudi tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar Jahudi segera dibebaskan dari tahanan. Pada 19 September 2023, ia resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Tebingtinggi berdasarkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Nomor W2.PAS.PAS.17.PK.01.01-1146.
Namun, kebebasan itu menyisakan luka mendalam.