JAKARTA - Dua prajurit TNI, Serka N dan Kopda FH, yang diketahui merupakan anggota
Kopassus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang salah satu bank BUMN. Penetapan dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) usai penyelidikan intensif.
Baca Juga: Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Resmi Jabat Wakasad, Sang Penumpas Santoso Naik ke Pucuk Komando TNI AD Mohamad Ilham Pradipta dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Setelah dilakukan penyelidikan, dua prajurit TNI dari kesatuan elite
Kopassus terungkap sebagai pelaku utama.Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara transparan dan terbuka di pengadilan militer."Sidang di pengadilan militer akan dilaksanakan secara terbuka," ujar Brigjen Wahyu di kawasan Monas, Sabtu (20/9/2025).Wahyu menjelaskan, usai pemeriksaan dan pemberkasan oleh Pomdam Jaya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer. Selanjutnya:Oditur Militer akan menilai kelengkapan berkas dalam waktu maksimal dua minggu.