BALI - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44 tahun) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (18/9/2025). Perempuan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat seksual komersial di wilayah Seminyak, Bali.Kegiatan ilegal tersebut terbongkar setelah laporan masyarakat masuk ke pihak imigrasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh JRG. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan digital.
Baca Juga: Bule Gelar Retreat Seksualitas di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Deportasi Tegas Retreat Bertema Intimacy dengan Unsur SeksualHasil investigasi menunjukkan bahwa JRG mengadakan acara berjudul "Intimacy Mastery Retreat" pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak. Kelas tersebut menawarkan sesi berbayar yang mengajarkan praktik dan teknik hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual, lengkap dengan perlengkapan khusus yang digunakan dalam sesi tersebut.Peserta kelas berasal dari berbagai negara, dan aktivitas tersebut jelas bersifat komersial—sebuah pelanggaran berat karena JRG hanya memegang Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sejak 4 September hingga 4 Oktober 2025, yang tidak memperbolehkan kegiatan berbayar atau bekerja di Indonesia.
Dideportasi dan Dilarang Masuk Indonesia