JAKARTA – Proses penegakan etik terhadap anggota
Brimob yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya pengemudi
ojek online,
Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (
rantis), masih terus berjalan. Hingga kini, lima anggota
Polri belum menjalani
sidang etik, dan dijadwalkan baru akan digelar pada akhir September 2025.Lima personel tersebut adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Baca Juga: Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu di Dumai, Polda Riau Tangkap Anggota Sendiri! Mereka diduga memiliki peran dalam peristiwa yang menewaskan Affan di kawasan Jakarta beberapa waktu lalu."Pada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam," ujar Karo Penmas Divhumas
Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).Trunoyudo menyebut, berkas kelima anggota itu masih dalam proses penyempurnaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri."Kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang Komisi Etik Profesi
Polri ini masih dalam progres," ujarnya.Dari total tujuh personel yang terlibat dalam insiden ini, baru dua anggota
Brimob yang telah menjalani
sidang etik, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.