PEKANBARU – Seorang anggota
Polri aktif dari Direktorat Samapta
Polda Riau,
Bripka Alex (AS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran
narkoba jenis
sabu seberat 1 kilogram. Penetapan ini dilakukan usai penangkapan dalam rangkaian Operasi Antik
Narkotika yang digelar
Polda Riau pada 10 September 2025 di Kota Dumai.Kepala Bidang Humas
Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran
narkoba di wilayah Dumai.
Baca Juga: Kajati Sumut Ingatkan Jaksa: Jangan Cawe-Cawe Proyek, Jangan Ganggu Desa! Tim dari Direktorat Reserse Narkoba pun segera melakukan penyelidikan intensif ke lokasi."Dari hasil penelusuran di Dumai, tim berhasil mengamankan 1 kilogram
sabu dan menangkap tiga orang tersangka berinisial MR, AY, dan AP," ujar Kombes Anom dalam keterangan resmi, Jumat (19/9/2025).Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, terungkap bahwa
sabu yang diamankan tersebut merupakan milik
Bripka Alex, anggota aktif dari Direktorat Samapta
Polda Riau. Lebih lanjut, hasil penjualan
sabu tersebut diketahui disetorkan ke rekening atas nama orang lain yang telah dikuasai oleh Alex."Rekening penampungan dibuka pada Agustus lalu, dan kartu ATM-nya juga dipegang langsung oleh AS. Jadi ada keterlibatan langsung dalam pengelolaan hasil penjualan
narkoba," jelas Anom.