MEDAN – Siti Diana
Megawati alias
Mega (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (
JPU) karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO).Tuntutan ini dibacakan
JPU Achmad Yudha Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Belawan dalam
sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Tempat Sidang Belawan, Jalan Selebes, Kecamatan
Medan Belawan, Jumat (19/9/2025)."Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar," ujar jaksa Yudha di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan.
Baca Juga: Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining Tuberkulosis untuk 200 Warga Binaan, Dukung Eliminasi TB 2030 Tak hanya hukuman penjara dan denda,
Mega juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp1,4 juta kepada dua saksi korban. Uang tersebut merupakan bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami korban selama proses perekrutan ilegal ke luar negeri."Jika dalam waktu satu bulan restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita untuk menutupi jumlah tersebut. Jika tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjut Yudha.
JPU menyatakan
Mega telah memenuhi unsur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
TPPO, khususnya dalam perekrutan tenaga kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (
ART) ke
Malaysia.
Mega ditangkap pada 3 Maret 2025 oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Juanda,
Medan.