BIREUEN – Setelah lebih dari empat bulan mendekam di Rumah Tahanan Negara
Bireuen, terdakwa Faisal Saputra (FS) akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kebebasan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang tim kuasa
hukum dari Kantor Advokat
Rencong Keadilan, yang mendampingi FS sejak awal proses
hukum hingga majelis hakim memutuskan bebas pada sidang Rabu (18/9/2025) sore.FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidum Polres
Bireuen pada 15 September 2025, dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang
pencurian, setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait sepeda motor yang ia bawa dari rumah tanpa izin.
Baca Juga: Gandeng Yayasan CNI, Lapas Labuhan Ruku Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis Upaya Hukum Panjang Kuasa HukumKuasa
hukum FS, Biman Munthe, SH, MH, menjelaskan pihaknya telah menempuh berbagai langkah
hukum sejak awal. Mulai dari permohonan
praperadilan, pengajuan isbat nikah yang digabung dengan cerai talak, hingga gugatan harta bersama di Mahkamah Syari'ah
Bireuen."Perkara ini seharusnya tidak layak menetapkan seorang suami sebagai tersangka
pencurian, apalagi terhadap harta dalam rumah tangga. Pasal 367 KUHP sudah jelas mengatur batasan tindak pidana
pencurian dalam lingkup keluarga," tegas Biman.Dalam laporan, sang istri juga mengakui bahwa sepeda motor tersebut memang dibawa suaminya, hanya saja tanpa izin dirinya.