PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (
PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Kota
Padangsidimpuan melakukan pendampingan kepada tim Badan Keuangan Daerah (
Bakeuda) dalam penegakan Peraturan Daerah (
Perda) dan Peraturan Wali Kota (
Perwal), khususnya terkait penunggakan
pajak restoran dan rumah makan.Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 19 September 2025 tersebut dipimpin langsung oleh personel gabungan dari
Satpol PP dan
Bakeuda. Mereka menyisir sejumlah objek
pajak di wilayah Kecamatan
Padangsidimpuan Utara.
Baca Juga: Diusung Mayoritas Cabor, Harry Pahlevi Harahap Resmi Daftar Calon Ketua KONI Padangsidimpuan Kasatpol PP Kota
Padangsidimpuan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, termasuk
Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta
Perwal Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak dan Retribusi secara Online dan Terintegrasi."Penertiban ini bertujuan memberikan kesadaran kepada para pelaku usaha agar patuh terhadap kewajiban per
pajakan sesuai pendapatan riil yang diperoleh setiap bulannya," ujar Kasatpol PP dalam laporan resminya.Tim gabungan melakukan peninjauan dan penempelan stiker peringatan di beberapa lokasi usaha kuliner yang diketahui tidak taat membayar
pajak atau membayar tidak sesuai dengan transaksi penjualan. Di antaranya:- Kopi Koe, Jalan Kenanga No. 3 – Telah diberikan tiga kali surat teguran namun tidak diindahkan. Stiker peringatan dipasang.