BATU BARA –
Lapas Kelas IIA
Labuhan Ruku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi
warga binaan. Kali ini,
Lapas menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (
CNI) untuk memberikan bantuan
hukum secara gratis kepada
warga binaan yang membutuhkan. Acara kerja sama ini berlangsung di Aula
Lapas Kelas IIA
Labuhan Ruku dan dibuka langsung oleh Kalapas Soetopo Berutu, Jum'at (19/9).
Baca Juga: Seleksi Komisi Yudisial 2025–2030 Memasuki Tahap Akhir, Hanya 7 Nama Akan Diserahkan ke Presiden Dalam sambutannya, Soetopo Berutu menyampaikan apresiasi tinggi kepada Yayasan
CNI yang bersedia hadir dan memberikan bantuan
hukum bagi
warga binaan. Menurutnya, tidak semua
warga binaan memiliki kemampuan finansial untuk menyewa penasihat
hukum, sehingga program ini sangat bermanfaat. "Kami sangat berterima kasih kepada Yayasan
CNI atas kepeduliannya. Kehadiran mereka menjadi wujud nyata pemenuhan hak
warga binaan dalam memperoleh pendampingan
hukum," ungkap Soetopo.Ketua Umum Yayasan
CNI, Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, yang diwakili oleh Hasannudin Sianipar, S.H, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Yayasan
CNI untuk memberikan bantuan
hukum kepada masyarakat luas, termasuk
warga binaan pemasyarakatan. "Kami hadir untuk memastikan bahwa semua orang berhak atas keadilan dan pendampingan
hukum, tanpa terkecuali," ujar Hasannudin saat memberikan sambutannya.