MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
SMAN 16 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023. Kedua tersangka adalah EAD, mantan bendahara sekolah, dan AM, penyedia barang dan jasa. Kepala Seksi Intelijen
Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan bahwa penahanan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025.Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Roy Suryo Pertanyakan Ijazah SMA Gibran, Sebut Seperti Dagelan Srimulat? merdeka.com Penahanan dilakukan menyusul pemeriksaan intensif yang dilaksanakan oleh tim penyidik Pidsus
Kejari Belawan. Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp826,7 juta dari total dana BOS yang diterima sekolah ini selama Sekolah menerima dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 pada 2022 dan Rp1.525.600.000 pada 2023, dengan total sekitar Rp3 miliar. Tersangka diduga tidak mengelola dana sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan perubahannya tahun 2023.