JAKARTA – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
JAM PIDSUS)
Kejaksaan Agung kembali melanjutkan proses
penyidikan kasus dugaan
korupsi tata kelola
minyak mentah dan produk kilang di PT
Pertamina (Persero) dengan memeriksa tiga orang saksi pada Kamis (18/9/2025).Ketiga saksi yang diperiksa yaitu:- MA, Direktur Utama PEP Cepu (sejak Januari 2024),
Baca Juga: Eks Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif - NA, Pejabat Perencana Ahli Madya di Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,- AAHP, VP Planning & Trading Development PT
Pertamina Patra Niaga.Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan para saksi dalam proses pengelolaan dan distribusi
minyak mentah serta produk kilang pada periode 2018–2023, baik di tingkat PT
Pertamina (Persero), Subholding, maupun mitra dari kalangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga saksi merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti dan penyusunan berkas perkara dalam kasus ini, terutama terkait
penyidikan terhadap tersangka berinisial HW dan pihak lainnya."Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana
korupsi tata kelola
minyak mentah dan produk kilang PT
Pertamina," tulis Kejagung dalam keterangan resmi.