JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (
JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) menuntut mantan Direktur Utama
PT Taspen (Persero) Antonius
Kosasih dengan hukuman penjara selama 10 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.Tuntutan dibacakan oleh
JPU KPK Gilang Gemilang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (
Tipikor) Jakarta, Kamis (18/9/2025). Dalam tuntutannya, jaksa menyebut
Kosasih telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU
Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Mantan Kades Aek Raso Divonis 6 Tahun Penjara Jaksa Gilang menjelaskan bahwa tuntutan berat dijatuhkan karena dua hal yang dianggap memberatkan:- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.- Terdakwa bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan proses pembuktian.Namun demikian, jaksa juga menyampaikan bahwa
Kosasih memiliki satu hal yang meringankan, yakni belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.Selain pidana penjara, jaksa menuntut agar
Kosasih dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.