JAKARTA – Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan Jalan
Tol Trans
Sumatera (
JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Salah satu temuan yang tengah diselidiki adalah dugaan pemalsuan dokumen rapat dengan cara mengubah tanggal atau membuat backdate untuk mengaburkan tahapan pembayaran dan pengadaan lahan.Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan empat saksi yang dilakukan penyidik pada Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: Isu CSR Tapsel Jadi Perbincangan Hangat di Warung Kopi, Masyarakat Pertanyakan Sikap KPK terhadap Bupati Gus Irawan "Penyidik mendalami terkait dengan SOP Pengadaan Lahan, SK Tim Pengadaan, hingga Risalah Rapat Direksi yang baru dibuat dan kemudian tanggalnya dibuat backdate seolah-olah tahapan itu dilakukan sebelum pelaksanaan pembayaran dan pengadaan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9).Empat saksi yang diperiksa yaitu Gatot Aries Purboyo, Arif Widodo Aji, Muhammad Ashar, dan Neneng Rahmawati. Keempatnya diketahui merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) yang terlibat dalam proyek
JTTS.Tak hanya soal manipulasi dokumen, penyidik juga mendalami adanya dugaan kolusi yang terjadi sebelum proses pengadaan dimulai. Dugaan ini mencuat setelah pemeriksaan terhadap Slamet Budi Hartadji, seorang pihak swasta yang diperiksa pada Kamis, 11 September.