JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendorong adanya keterlibatan aktif dari kepolisian dan kejaksaan dalam proses perlindungansaksi dan korban yang selama ini menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menilai, langkah tersebut penting untuk memperkuat sistem perlindunganhukum di Indonesia.
Baca Juga: Serahkan Bantuan Rp 3,4 Miliar untuk Korban Banjir, Gubernur Koster: Warga Harus Tetap Sehat dan Kuat Menurut Mafirion, selama ini keterlibatan aparat penegak
hukum bersifat koordinatif dan tidak mengikat, sehingga
perlindungan terhadap
saksi dan
korban bergantung pada respons aparat terhadap permintaan dari
LPSK.
"Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan. Tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat," ujar Mafirion kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Politisi Fraksi PAN itu menilai, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Saksi dan Korban masih memiliki celah kelemahan.