MEDAN —
Sidang lanjutan kasus
pemerasan terhadap sejumlah
kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten
Nias kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan menghadirkan lima orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dua saksi berasal dari unsur kepolisian, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta yang diduga sempat ditawari
proyek oleh Kompol Ramli Sembiring melalui perantara bernama Topan.
Baca Juga: Gagal Jadi Imam Katolik, Kolonel Pundjung Sukses Jadi Tentara: “Pengabdian Bisa Lewat Banyak Jalan” Salah satu penyidik, Sandi, mengungkapkan bahwa terdakwa Brigadir Bayu, yang merupakan mantan anggota Polda Sumut, telah mengakui menyerahkan sejumlah uang kepada Kompol Ramli. Hal tersebut turut diperkuat dengan penemuan uang tunai di dalam mobil saat proses penyidikan berlangsung."Benar, pada saat pemeriksaan, Brigadir Bayu mengakui ada menyerahkan uang kepada Kompol Ramli. Dan saat itu ditemukan uang di dalam mobil," kata Sandi saat memberikan kesaksian.Brigadir Bayu yang hadir dalam ruang sidang tidak menyangkal keterangan tersebut.Tiga saksi lainnya, yakni Daci, Adam, dan seorang rekan mereka, memberikan kesaksian bahwa mereka sempat ditawari untuk mengerjakan
proyek pembangunan sekolah dari Dana Alokasi Khusus (
DAK) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten
Nias.