JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (
MK) resmi menolak seluruh permohonan
uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (
UU TNI). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung
MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).Dari total lima perkara yang diajukan ke
MK, empat perkara, masing-masing dengan nomor 75/P
UU-XXIII/2025, 69/P
UU-XXIII/2025, 56/P
UU-XXIII/2025, dan 45/P
UU-XXIII/2025, dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Minimal Pendidikan Calon Anggota Polri, Tetap SMA atau Sederajat Satu perkara lainnya, yaitu Nomor 81/P
UU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, beranggotakan lembaga-lembaga seperti YLBHI, KontraS, dan Imparsial, juga mengalami nasib serupa.
MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan
hukum, menyatakan bahwa proses pembentukan
UU TNI telah memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Menurutnya, pembentuk undang-undang telah menyediakan berbagai sarana bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi."Pembentuk undang-undang melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam diskusi publik, maupun metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi dan kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat," ujar Guntur.Ia menegaskan bahwa tidak ada penghalangan bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukan
RUU Perubahan atas
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI.