JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (
MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung
MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025),
MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing).Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua
MK Suhartoyo, disertai pembacaan pertimbangan
hukum oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Rapat Prolegnas DPR Memanas, Komisi II Keberatan Baleg Ambil Alih RUU Pemilu "Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo," ujar Enny.Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara, yakni Leon Maulana Mirza Pasha (advokat) dan Zidane Azharian Kemalpasha (mahasiswa), yang meng
gugat ketentuan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon anggota
Polri.Menurut para pemohon, syarat pendidikan minimal SMA dinilai tidak relevan dengan kompleksitas tugas
kepolisian di era modern. Mereka menilai, profesi polisi menuntut penguasaan multidisiplin ilmu seperti
hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, hingga teknologi informasi dan komunikasi publik, yang tidak seluruhnya dipelajari di jenjang SMA."Tamatan SMA bukan tidak layak, tetapi belum cukup matang untuk mengemban tugas berat sebagai penegak
hukum," ujar pemohon dalam sidang sebelumnya.