MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (JPU
KPK) mendakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (
DNTG), dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), atas dugaan suap senilai Rp4,054 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR) Sumatera Utara.Dalam
sidang yang digelar Rabu (17/9/2025), surat dakwaan menyebutkan bahwa keduanya menjanjikan komitmen fee hingga lima persen dari nilai kontrak kepada pejabat-pejabat terkait agar memenangkan paket pekerjaan peningkatan jalan di wilayah
Sumut.Pejabat yang diduga menerima suap tersebut meliputi
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas
PUPR Sumut, sebesar Rp50 juta dan commitment fee empat persen; Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua Dinas
PUPR Sumut, sebesar Rp50 juta atau satu persen; serta sejumlah pejabat lain di Balai Besar Pelaksanaan
Jalan Nasional
Sumut dengan total suap mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Tinjau Polres Padang Lawas, Kapolda Sumut Disambut Hangat dengan Adat Tapanuli Selatan Jaksa menyatakan uang suap diberikan agar proses lelang menggunakan metode e-katalog dapat dimenangkan PT
DNTG.
Topan Obaja Putra Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar untuk mengatur proses tersebut, termasuk pada paket Peningkatan Struktur
Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur
Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar.Meski perencanaan proyek belum selesai, proses lelang tetap dijalankan atas perintah Topan. Akhirun kemudian memerintahkan putranya menyerahkan uang suap tersebut kepada para pejabat penerima.Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.