MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Medan menolak nota keberatan atau
eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus dugaan
perampasan kendaraan dan ponsel milik warga, Lia Praselia. Keputusan tersebut dibacakan dalam
sidang lanjutan yang digelar Rabu (17/9/2025).Empat terdakwa, yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, merupakan
debt collector yang didakwa melakukan pencurian serta
perampasan mobil dan handphone milik korban di depan Polsek
Medan Kota, Jalan Stadion, Kecamatan
Medan Kota, pada Mei 2025 lalu.
Baca Juga: Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, didampingi hakim anggota As'ad Rahim dan Firza Andriansyah, menyatakan bahwa
eksepsi penasihat
hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan dalam per
sidangan."Menyatakan keberatan penasihat
hukum para terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Erianto dalam putusan sela.Dengan ditolaknya
eksepsi, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Medan, Rocky Sirait, untuk menghadirkan saksi-saksi pada per
sidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025.JPU dalam dakwaannya menyebut, para terdakwa dijerat dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu:- Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (Percobaan pencurian dengan kekerasan),