BELU –
Satgas Yonif 741/GN menggelar
pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama periode September 2024 hingga September 2025 di Mako
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Kelurahan Umanen, Kabupaten Belu, Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya penegakan hukum dan pengamanan wilayah
perbatasan Indonesia-
Timor Leste.Acara
pemusnahan dihadiri oleh Dansatgas
Yonif 741/GN Letkol Inf Ghafur Thalib, Kepala
Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko, Kapolres Belu, Danyon 744/SYB, Kajari Belu, Ketua Pengadilan Atambua, Kadis Perizinan Atambua, Kaban Kesbangpol, perwakilan Posal Atapupu, perwira staf serta anggota
Satgas dan sejumlah tamu undangan.
Baca Juga: Kongreswil II MIO Indonesia DKI Jakarta Tetapkan Gito Ricardo Sebagai Ketua DPW Periode 2025–2030 Dalam sambutannya, Letkol Inf Ghafur Thalib menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan
penyelundupan selama satu tahun terakhir di wilayah tapal batas. Pemusnahan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kodam IX/Udayana dan Danrem 161/Wira Sakti sebagai Dankolaops."Keberhasilan penggagalan
penyelundupan ini berkat sinergitas dan koordinasi yang solid antara
Satgas Yonif 741/GN,
Bea Cukai, dan Kepolisian selama bertugas di
perbatasan," ujar Dansatgas.Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ballpres pakaian bekas, kemiri, berbagai merek minuman ringan seperti Milku Florinida, Golda, Coca Cola, dan Sprite, petasan berbagai merek, tembakau iris, kantong plastik, serta bahan bakar minyak jenis solar dan minyak tanah, beserta barang-barang lainnya.Kepala
Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko, menambahkan bahwa
pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara
Bea Cukai dan
Satgas Yonif 741/GN.