DENPASAR –
Jaksa Agung ST
Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (
Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (
Kajari) yang dinilai tidak optimal dalam penanganan perkara
pidana khusus. Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan, bahkan siap mengganti pimpinan kejaksaan yang hanya menangani perkara dalam jumlah minim.Pernyataan tersebut disampaikan
Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Bali, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Kenapa Pelaku Penculikan Kacab Bank Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ia dibuat terkejut saat mendengar laporan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali yang menyebut hanya menangani tiga perkara sepanjang tahun 2025."Innalillahi, hanya tiga saja (perkaranya)," ujar
Burhanuddin dengan nada kecewa di hadapan jajaran Kejati Bali.Dalam kesempatan itu,
Burhanuddin menegaskan akan menggeser bahkan menurunkan jabatan
Kajati atau
Kajari yang tidak menunjukkan kinerja memuaskan. Ia menyindir bahwa rotasi tidak akan berdasarkan empati, tetapi sepenuhnya atas dasar prestasi dan integritas."
Kajari yang hanya menangani tiga perkara
pidana khusus akan digeser tanpa peringatan. Bahkan bisa diturunkan jadi asisten barang bukti," tegasnya.