JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sebanyak 15 orang tersangka dalam kasus
penculikan dan kematian Mohamad Ilham Pradipta (37), seorang
pegawai bank yang jasadnya ditemukan di wilayah Serangbaru, Kabupaten
Bekasi, Agustus lalu. Meski korban tewas, para pelaku tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena motif awal tindakan mereka adalah
penculikan.Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Ma
polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur "Terkait tidak dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), karena kita lihat dari niatnya sejak awal. Dalam kasus ini, pelaku tidak merancang pembunuhan, tapi melakukan
penculikan yang berujung pada kematian korban," ujar Kombes Wira.Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 328 Ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang
penculikan yang menyebabkan kematian. Pasal ini dapat menjerat pelaku dengan
hukuman penjara maksimal 15 tahun."Pasal 328 Ayat 3 KUHP mengatur
penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Itu yang kami kenakan kepada para pelaku," jelas Wira.Dalam kasus ini, para pelaku bersekongkol untuk menculik Ilham guna memaksa korban membuka akses ke
rekening dormant atau
rekening tidak aktif yang masih berisi dana besar.