BIREUEN – Majelis
Adat Aceh (
MAA) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Peradilan
Adat Gampong di Aula SKB Dinas Pendidikan
Bireuen, Selasa (16/9/2026). Dalam forum tersebut, akademisi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi
Aceh, Dr. H. Taqwaddin, menyarankan agar
MAA segera menginisiasi
Qanun Pidana Adat Aceh yang selaras dengan
KUHP Nasional 2026.Dalam paparannya, Dr. Taqwaddin menekankan bahwa
KUHP Nasional yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan di dalamnya secara eksplisit mengakui
hukum adat sebagai
hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk
hukum pidana adat.
Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Ciracas Tega Habisi Nyawa Kekasih Sendiri "Jika kita cermati Pasal 2, 12, 66, dan 597
KUHP Nasional 2026, jelas terlihat adanya pengakuan terhadap
hukum pidana adat. Ini peluang besar bagi
Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam sistem
hukum adat untuk mengambil langkah strategis," ujar Dr. Taqwaddin.Ia menyarankan Majelis
Adat Aceh (
MAA) mengambil inisiatif mengusulkan pembentukan
Qanun Pidana Adat melalui Pemerintah
Aceh dan DPRA, sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan sistem
hukum nasional."Langkah ini penting dimulai dari sekarang agar ketika
KUHP baru diberlakukan,
Aceh telah memiliki payung
hukum tersendiri yang mengatur pidana adat secara tertulis. Misalnya, larangan melaut bagi nelayan pada hari Jumat, hal ini perlu diatur mekanisme dan sanksinya dalam qanun," tambah Taqwaddin, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).Selain soal legislasi adat, Dr. Taqwaddin juga menyoroti minimnya pemahaman para pemangku adat seperti Keuchik dan Imum Mukim terhadap sistem
peradilan adat.Ia menyarankan agar
MAA menyelenggarakan pelatihan Peradilan
Adat Gampong bagi para pemimpin adat di seluruh
Aceh, mencakup: Imum Mukim, Imum Seumeujid, Sekretaris Mukim, Keuchik, Tuha Peut, hingga Imum Meunasah.