MEDAN – Nadia Purba (19), wanita muda asal Dairi, hanya bisa menangis menyesali perbuatannya saat duduk sebagai terdakwa di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Selasa (16/9/2025). Bersama kekasihnya, M. Fahmi Rahmadsyah (27), ia didakwa men
curi perhiasan
emas senilai Rp 45 juta dari kamar
Hotel Danau Toba Internasional,
Medan.Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Lucas Sahabat Duha, terungkap bahwa aksi pen
curian itu bermula dari temuan sebuah
dompet yang tercecer di tempat hiburan malam.
Baca Juga: Minta Uang Parkir Bulanan dan Ancam Warga, Petugas Parkir di Medan Kini Diseret ke Pengadilan Dompet tersebut milik Rentina Dewi Hartati, yang kala itu menginap bersama suaminya di hotel tersebut dan tengah menikmati hiburan malam di The Cube.Usai menyadari
dompet berisi uang, identitas pribadi, dan kunci kamar hotel hilang, korban melapor ke resepsionis dan diberikan kunci pengganti. Namun, tanpa disangka,
dompet tersebut sudah ditemukan oleh Nadia dan Fahmi.Alih-alih menyerahkannya ke pihak hotel, pasangan itu justru memanfaatkan kesempatan. Sekira pukul 07.30 WIB, mereka kembali ke hotel dan menuju kamar 403, kamar korban menginap, dengan kunci yang didapat dari
dompet.