DENPASAR – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan di bidang
farmasi dengan mengamankan tiga pelaku yang diduga mengedarkan
obat keras tanpa izin edar. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Badung dan Denpasar dengan barang bukti lebih dari 4.000 butir
tablet berlogo "Y" dan "DMP".Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, menyampaikan pengungkapan ini kepada awak media, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Kebakaran Landa Ex Mall Matahari Kuta Square, Polisi Pasang Police Line dan Lakukan Penyelidikan "Tiga pelaku kami amankan di lokasi berbeda, yakni BJR (21) dan EW (24) asal Jember, Jawa Timur, serta MAF (25) asal Pasuruan, Jawa Timur. Ketiganya diduga kuat mengedarkan
obat keras daftar G tanpa izin edar," ujar AKBP Sadiarta.Pengungkapan dilakukan di TKP Taman Dewa Ruci Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta Badung pada 12 September, TKP Jalan Tunjung Sari Denpasar pada 14 September, dan TKP Jalan Taman Sari Kelan Kuta Badung pada 14 September.Modus operandi pelaku adalah menjual
tablet berlogo "Y" (putih) dan "DMP" (kuning) yang merupakan
obat keras daftar G dengan cara penjualan melalui media sosial Facebook atas nama "Rohan" dari Jember. Tablet ini mengandung zat berbahaya triheksifenidil HCL dan dekstrometorfan yang berpotensi menyerang sistem saraf pusat."Penggunaan
tablet ini dapat menyebabkan pusing, mengantuk, kebingungan, gangguan koordinasi, hingga hilangnya konsentrasi. Hal ini membahayakan keselamatan publik, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan cedera di tempat kerja," jelas AKBP Sadiarta.