MEDAN – Seorang petugas
parkir bernama Abdurachman (52) harus berurusan dengan
hukum setelah didakwa melakukan
pemerasan dan peng
ancaman terhadap seorang warga di Jalan Sei Kera,
Medan Timur. Aksinya sempat viral di media sosial sebelum akhirnya berujung pada laporan polisi dan proses
hukum di Pengadilan Negeri (PN)
Medan.Dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (
JPU) menghadirkan saksi korban, Sengki, yang menceritakan kronologi peristiwa.
Baca Juga: Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar Menurut Sengki, masalah berawal pada Mei 2025 saat dirinya memarkirkan mobil di depan rumah usai merenovasi bangunan."Saat itu terdakwa datang dan meminta uang
parkir. Saya tolak karena mobil di
parkir tepat di depan rumah sendiri," ujar Sengki di hadapan majelis hakim.Tak hanya sekali, Abdurachman kembali mendatangi rumah Sengki dan meminta uang
parkir. Karena enggan terlibat cekcok, Sengki akhirnya memberikan uang Rp 3 ribu. Namun permintaan tak berhenti sampai di situ."Setelah itu, dia minta agar saya membayar uang
parkir bulanan. Saya keberatan karena sejak dulu tidak pernah ada pungutan
parkir di depan rumah saya," kata Sengki.