BENGKALIS — Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (
Kasatpol PP) Kabupaten
Bengkalis, Hengki Irawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana
korupsi. Hengki diduga menyelewengkan dana operasional satuan sebesar Rp1,42 miliar selama menjabat pada tahun 2021–2022.Kapolres
Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres
Bengkalis.
Baca Juga: Terkuak! Motif Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Edtech "Penyidik melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap para saksi. Ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas AKBP Budi dalam keterangan persnya, Selasa (16/9/2025).Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten
Bengkalis, diketahui bahwa total kerugian negara akibat perbuatan Hengki mencapai Rp1.429.780.200. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan
fiktif yang tidak pernah direalisasikan."Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian sebesar Rp1,4 miliar lebih," lanjut Budi.Penyidik juga menemukan sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
fiktif tahun anggaran 2021–2022, serta dokumen administratif lainnya yang memperkuat dugaan tindak pidana
korupsi.