MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman Sinuraya, terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di Gedung
DPRD Sumut.Insiden tersebut terjadi saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E
DPRD Sumut dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di ruang rapat Komisi E, pada Senin, 15 September 2025. Jurnalis media Mistar, Muhammad Ari Agung, dikeluarkan dari ruang rapat oleh Edi Surahman secara sepihak dan dengan nada tinggi, sesaat setelah mulai melakukan dokumentasi rapat.
Baca Juga: Penyidik Polda Sumut Fokus Dalami Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Ketua
AJI Medan, Tonggo Simangunsong, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang tidak hanya melanggar kebebasan pers, tetapi juga mencederai prinsip transparansi publik."Ini menunjukkan sikap arogansi anggota DPRD yang lupa bahwa tugasnya adalah untuk kepentingan publik. AJI mengecam keras tindakan tersebut karena menghambat kerja-kerja jurnalis yang sah dan dilindungi oleh undang-undang," tegas Tonggo.Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk meliput dan mengakses informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menanggapi insiden ini, AJI Medan menyampaikan beberapa poin sikap:Mengecam keras tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis yang dilakukan oleh anggota
DPRD Sumut.