LAMPUNG – Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, sepanjang tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Sekretaris Jenderal KOMAK, Raditya Wijaya, SE, menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir Desa Bunut menerima kucuran anggaran yang cukup besar, yakni Rp 1.385.447.000 pada tahun 2024 dan Rp 1.306.988.000 pada tahun 2025.
Baca Juga: Tambahan Anggaran Rp14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Basuki: Bisa Mundur Lagi Namun, hasil penelusuran tim investigasi menemukan indikasi tidak adanya pembangunan
infrastruktur yang signifikan.
"Selama dua tahun ini tidak terlihat adanya perbaikan atau pembangunan jalan desa, siring, drainase, maupun fasilitas umum lainnya. Kegiatan yang menonjol justru hanya berupa rapat-rapat, sosialisasi, dan kegiatan non-fisik lainnya," ujar Raditya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana desa digunakan untuk 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai Rp 900.000 per KPM setiap tiga bulan, atau total Rp 67,5 juta per tahun.