JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat aksidemonstrasi yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.
Polisi juga telah mengamankan puluhan barang bukti yang diduga digunakan atau terkait dalam aksi kerusuhan tersebut.
Baca Juga: Dokter Spesialis Bedah di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Merusak Pagar Seng Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, total ada 53 barang bukti yang berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Barang bukti yang kami amankan antara lain rekaman CCTV, botol molotov, ponsel, helm, batu, petasan, hingga tongkat dan dispenser pemanas air," ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Keempat lokasi yang menjadi fokus penyidikan antara lain: