MEDAN – Seorang
dokter spesialis bedah di
Medan, dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, dituntut
hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (
JPU) atas dugaan peng
rusakan
pagar seng. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri
Medan, Senin (15/9/2025).Jaksa Friska Sianipar menyampaikan bahwa dr. Paulus dinilai melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peng
rusakan barang milik orang lain.
Baca Juga: KPU Bantah Lindungi Jokowi-Gibran, Aturan Kerahasiaan Ijazah Capres-Cawapres Berlaku Umum "Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa," ujar Friska.Dalam persidangan,
JPU menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, terdakwa mendapatkan keringanan karena belum pernah di
hukum sebelumnya.Kasus ini bermula pada 12 September 2023, ketika dr. Paulus bersama sejumlah rekannya, termasuk Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa, melakukan peng
rusakan
pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan
Medan Area.Menurut dakwaan, terdakwa dan rekan-rekannya yang beberapa mengenakan seragam organisasi masyarakat (ormas) menggunakan alat seperti martil, linggis, dan cangkul untuk me
rusak pagar seng dan kayu penghubungnya.