MEDAN — Empat orang terdakwa kasus per
jokian dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (
SNPMB) Universitas Sumatera Utara (
USU) di
vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Medan. Keempatnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra 5, PN
Medan, Senin (15/9/2025).Para terdakwa yakni Naufal Faris, Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid, dan Khayla Rifi Athalillah, seluruhnya merupakan warga asal Yogyakarta.
Baca Juga: Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar Mereka terbukti terlibat dalam praktik
joki ujian masuk Fakultas
Kedokteran USU menggunakan identitas palsu dan alat bantu elektronik canggih."Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan putusan.Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa melanggar nilai kejujuran dalam dunia pendidikan, yang menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat. Namun demikian, hal-hal yang meringankan juga turut diperhitungkan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.Keempat terdakwa ditangkap pada 25 April 2025, sehari sebelum ujian berlangsung.