MEDAN – Mahkamah Agung (
MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada
Fernando HP Munthe (55), mantan Senior Relationship Manager (SRM) Bank
BNI Cabang Jalan Pemuda
Medan.
Fernando dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus
korupsi penyaluran
kredit yang merugikan negara hingga Rp17 miliar.Putusan kasasi tersebut dibacakan Majelis Hakim
MA yang diketuai Julriyadi, dengan anggota Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani, pada 10 September 2025.
Baca Juga: KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen Informasi itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri
Medan dan diakses pada Senin (15/9/2025).Vonis ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan
Tipikor Medan yang sebelumnya memvonis bebas
Fernando dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.Sementara itu, satu terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni
Tan Andyono (61), Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), masih menunggu putusan kasasi. Perkara
Tan Andyono kini ditangani oleh Majelis Hakim
MA yang terdiri atas Yohanes Priyana, Noor Edi Yono, dan Arizona Mega Jaya.Sebelumnya,
Tan Andyono juga dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan
Tipikor Medan pada 16 Maret 2025, meski Jaksa Penuntut Umum (
JPU) menuntut hukuman berat, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.