JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (
KAMAKSI) melayangkan desakan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) RI agar membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Ulang Kabupaten
Bangka yang digelar pada 27 Agustus 2025. Desakan itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa damai sekaligus pelaporan resmi yang dilakukan
KAMAKSI di Kantor
Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).Dalam aksi tersebut,
KAMAKSI menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius yang terjadi dalam pelaksanaan
Pilkada Ulang Kabupaten
Bangka.
Baca Juga: Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan untuk Kejahatan Serius Dugaan itu antara lain mencakup praktik kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), indikasi money politics, serta dugaan pemalsuan
dokumen dan ijazah oleh pasangan calon peserta pilkada.
KAMAKSI menuduh pasangan calon nomor urut 1, Fery Insani – Syahbudin, telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam
dokumen Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK, khususnya atas nama Muhammad Taufik Koriyanto, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Bangka.Taufik, yang juga secara resmi mendukung pasangan ini, disebut tidak pernah menandatangani
dokumen tersebut. Bukti perbedaan tanda tangan dilampirkan melalui pembanding tanda tangan pada KTP miliknya.
KAMAKSI menyebut hal ini sebagai bentuk pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Jo. 264 KUHP.