JAKARTA — Calon
Hakim Agung untuk Kamar Pidana,
Suradi, menyatakan bahwa
hukuman mati masih relevan dan diperlukan dalam sistem
hukum Indonesia, terutama sebagai
pidana khusus untuk kejahatan-kejahatan berat. Hal itu ia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi III
DPR RI, Senin (15/9/2025), di kompleks parlemen, Jakarta.Dalam paparannya,
Suradi menegaskan bahwa
hukuman mati dapat menjadi bentuk shock therapy atau efek kejut bagi pelaku kejahatan berat, meskipun pelaksanaannya perlu dibatasi hanya untuk kasus-kasus yang benar-benar serius.
Baca Juga: Kapolda Aceh Tinjau Program Gizi Anak dan Ibu Hamil di Meuraxa: Komitmen Dukung Asta Cita Presiden "Menurut saya,
pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi. Dalam hal tertentu, memang masih perlu dijatuhkan," ujar
Suradi.
Suradi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP),
hukuman mati bukan lagi
pidana pokok, melainkan dikategorikan sebagai
pidana khusus. Artinya,
pidana tersebut hanya dapat dijatuhkan dalam kasus-kasus yang memenuhi unsur kejahatan paling berat atau "most serious crimes", sesuai prinsip International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)."Misalnya pelaku kejahatan memutilasi korban hingga memisahkan anggota tubuh, itu tergolong kejahatan serius.
KUHP kita masih memberikan ruang untuk itu," katanya.
Suradi, yang saat ini menjabat sebagai
Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung, menambahkan bahwa
pidana mati dalam
KUHP baru tetap memberikan ruang pembinaan, dengan masa percobaan selama 10 tahun.