JAKARTA — Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) mendorong percepatan pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi (
UU Tipikor) guna menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks di era
modern.Desakan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung ACLC
KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Diskusi tersebut menyoroti urgensi merevisi
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo
UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan modus korupsi saat ini.
Baca Juga: Menteri HAM Usulkan DPR dan Kantor Pemerintahan Punya Pusat Demokrasi untuk Aksi Unjuk Rasa "Banyak masalah dalam
UU Tipikor yang tak lagi sesuai perkembangan. Dampaknya, pemberantasan korupsi tidak efektif, efisien, dan maksimal," tegas Ketua
KPK Setyo Budiyanto dalam sambutannya.Setyo menyoroti beberapa kelemahan
UU yang berlaku saat ini, antara lain tidak diaturnya secara spesifik praktik trading in influence atau memperdagangkan pengaruh, serta keterbatasan dalam menjerat korupsi di sektor swasta dan lintas negara.Menurutnya, stagnasi Corruption Perception Index (CPI) Indonesia menjadi bukti konkret lemahnya regulasi. CPI Indonesia pada 2024 tercatat hanya mencapai skor 37, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara."Kondisi ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi belum menyentuh akar permasalahan," ujar Setyo.