26 Tersangka Ditangkap Kasus Mafia Akses Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi

BITVonline.com - Minggu, 01 Desember 2024 03:17 WIB

Jakarta – Kasus mafia yang membuka akses untuk website judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Hingga kini, total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini sudah mencapai 26 orang. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumumkan bahwa ada 24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 9 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Kepada media, Irjen Karyoto mengungkapkan, “Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka,” dalam sebuah konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11/2024). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk membongkar jaringan mafia judi online yang telah meresahkan masyarakat.

Sebagian besar tersangka dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam pengoperasian website judi online ilegal. Empat tersangka bertindak sebagai bandar atau pengelola website judi, dengan inisial A, BN, HE, dan J (yang masih dalam daftar pencarian orang/DPO). Tujuh orang lainnya berperan sebagai agen yang mencari website judi online, dengan inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka lainnya memiliki peran penting dalam mengamankan kelancaran operasi situs judi online tersebut. Mereka berperan sebagai pengepul daftar website judi (list website judol) dan penampung uang setoran dari agen. Di antaranya terdapat tersangka berinisial A alias M, MN, dan DM.

Polisi juga menemukan bahwa dua tersangka, AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas), memiliki tugas khusus untuk memverifikasi website judi agar tetap dapat diakses tanpa diblokir oleh pemerintah. Sementara itu, sembilan oknum pegawai Komdigi, yang berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, terlibat dalam melakukan pemblokiran website judi sesuai dengan tugas mereka di instansi pemerintah tersebut.

Selain itu, dua orang lainnya, berinisial D dan E, diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang turut memperburuk jalannya operasional mafia judi online ini. Terakhir, Zulkarnaen Apriliantony (T) juga ditangkap karena berperan dalam merekrut sejumlah tersangka.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Penyidik Polda Metro Jaya tidak berhenti pada penangkapan para tersangka yang telah disebutkan. Dua tersangka baru juga telah ditangkap dalam perkembangan kasus ini. Mereka adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024, dan F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November 2024.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap jaringan mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi serta pihak lainnya yang terlibat. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan aparat negara yang seharusnya mengawasi dan menegakkan hukum terkait penggunaan teknologi informasi.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya

Hukum dan Kriminal

Warga Lapor ke Polisi, Pengedar Sabu di Area Sekolah Padang Lawas Berhasil Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Menaker Ingatkan Ancaman AI: Pekerja Indonesia Harus Siap Beradaptasi atau Tertinggal

Hukum dan Kriminal

Gubernur NTT Jalan Kaki 1,5 Km ke Kantor Tanpa Pengawalan dan Mobil Dinas, Ini Alasannya

Hukum dan Kriminal

Eks Sopir Hakim Khamozaro Waruwu Ngaku Curi Emas dan Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak

Hukum dan Kriminal

KPK Sebut Ada “Label Harga” Jabatan, Kepala Sekolah hingga Camat Diduga Jadi Sasaran Pemerasan Bupati Tulungagung